Informasi & Layanan
Apa itu BBM Subsidi?
BBM subsidi adalah BBM yang diberikan subsidi oleh Pemerintah menggunakan dana APBN yang dijual dengan lebih murah. BBM subsidi memiliki jumlah yang terbatas sesuai kuota yang ditetapkan Pemerintah dan hanya diperuntukkan untuk konsumen tertentu. Jenis BBM yang termasuk BBM bersubsidi adalah Biosolar dan Pertalite.
Konsumen Biosolar Subsidi
Konsumen Biosolar Subsidi
Sesuai lampiran Perpres No.191 Tahun 2014*Konsumen yang berhak mendapatkan solar subsidi diatur sesuai Peraturan Presiden No.191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak, yaitu:
1. Transportasi Darat
– Kendaraan pribadi.
– Kendaraan umum plat kuning.
– Kendaraan angkutan barang (kecuali untuk
pengangkut hasil pertambangan dan
perkebunan dengan roda > 6)
– Mobil layanan umum : Ambulance, Mobil
Jenazah, Truk Sampah dan Pemadam
Kebakaran.
2. Transportasi Air
– Transportasi Air dengan Motor Tempel,
ASDP, Transportasi Laut Berbendera
Indonesia, Kapal Pelayaran Rakyat/Perintis,
dengan verifikasi dan rekomendasi Kepala
SKPD/Kuota oleh Badan Pengatur.
3. Usaha Perikanan
– Nelayan dengan kapal ≤ 30 GT yang
terdaftar di kementerian kelautan dan
perikanan, verifikasi dan rekomendasi SKPD
– Pembudidaya ikan skala kecil dengan
verifikasi dan rekomendasi SKPD.
4. Usaha Pertanian
– Petani/kelompok tani/usaha pelayanan jasa
alat mesin pertanian dengan luas tanah
maksimum ≤ 2 ha → SKPD
5. Layanan Umum/Pemerintah
– Krematorium dan tempat ibadah untuk kegiatan penerangan
sesuai dengan verifikasi dan rekomendasi SKPD
– Panti asuhan dan Panti Jompo untuk penerangan sesuai
dengan verifikasi dan rekomendasi SKPD
– Rumah sakit type C & D
6. Usaha Mikro
– Usaha Mikro / Home Industry dengan verifikasi dan
rekomendasi SKPD
Syarat PengisIan BBM SOLAR
Dokumen
Fotocopy KTP Pemilik Kapal
Fotocopy KUSUKA
Fotocopy STBLKK
Fotocopy SPB
Fotocopy Kelaikan
Fotocopy SPU/Surat Lelang
Fotocopy Pas Besar
Fotocopy NIB
Fotocopy SIPI
Surat Ukur Dalam Negeri
Jumlah
1 lembar
1 lembar
2 lembar
2 lembar
1 lembar
1 lembar
2 lembar
1 lembar
1 lembar
2 lembar
Jam Operasional
Senin Pukul 08.00 – 17.00 WIB
Selasa Pukul 08.00 – 17.00 WIB
Rabu Pukul 08.00 – 17.00 WIB
Kamis Pukul 08.00 – 17.00 WIB
Jum’at Pukul 08.00 – 17.00 WIB
Sabtu Pukul 08.00 – 17.00 WIB
Minggu Libur